KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya

KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan/Lembaga agar segera mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan/Lembaga agar segera mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK menilai sudah menjadi kewajiban bagi pihak-pihak tersebut agar membuat LHKPN mereka.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Oleh karena itu, lanjut Tessa, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode 2024 ini, dapat menyampaikannya sesuai jangka waktu tersebut.

"Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025," kata Tessa.

KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala.

Tessa menatakan penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News