KPK Minta Pejabat Laporkan iPod yang Diberi Putra Sekretaris MA

KPK Minta Pejabat Laporkan iPod yang Diberi Putra Sekretaris MA
KPK Minta Pejabat Laporkan iPod yang Diberi Putra Sekretaris MA

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pejabat atau penyelenggara negara yang mendapatkan iPod Shuffle dari resepsi pernikahan putra Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi segera melaporkannya ke komisi antirasuah itu.

"Setiap penerimaan hadiah dalam bentuk apapun, khusus bagi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, memang harus dilaporkan ke KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Senin (17/3).

Johan menyatakan, pemberian iPod itu bisa tergolong sebagai gratifikasi. KPK, lanjut dia, akan meneliti terlebih dahulu pemberian iPod itu. Apabila termasuk gratifikasi maka iPod itu akan disita negara.

Seperti diberitakan, dalam resepsi pernikahan putranya, Nurhadi membagi-bagikan iPod kepada tamu yang hadir. Acara resepsi itu dihadiri Wakil Presiden Boediono, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, dan kalangan pejabat tinggi negara.

Setiap tamu yang menghadiri resepsi itu diwajibkan membawa undangan yang dibubuhi barcode, yang dapat ditukarkan dengan perangkat elektronik berlabel Apple itu. Tamu lainnya yang hadir pada acara itu adalah bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, yang juga calon wakil presiden Partai Hanura.

Johan enggan berkomentar soal resepsi pernikahan putra Nurhadi yang bisa dikatakan tergolong mewah. "Pak pimpinan KPK saja yang berkomentar," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pejabat atau penyelenggara negara yang mendapatkan iPod Shuffle dari resepsi pernikahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News