KPK Minta Pemerintah Kebut Peraturan Bersama Kehutanan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (7/11) menggelar melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung dan Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional BPN), Gede Ariyuda. Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti nota kesepakatan bersama tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
"Kami mendiskusikan lebih lanjut sejauh mana proses itu sudah dilakukan, apa masalah-masalahnya, bagaimana menyelesaikan masalah-masalah itu, dan apakah ada problem baru yang muncul," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (7/11).
Menurut Bambang, untuk menyelesaikan masalah tanah di kawasan hutan perlu dilakukan pertemuan-pertemuan yang lebih intensif. "Forum untuk pertemuan menjadi urgen dan diintensifkan dalam periode-periode tertentu supaya kita bisa menyelesaikan seluruh masalah," ujarnya.
Selain itu, Bambang menambahkan, perlu dibuat petunjuk teknis untuk menindaklanjuti peraturan bersama. Kemudian, sambung dia, dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang agraria, kehutanan, dan lingkungan perlu segera diselesaikan.
Meski demikian Bambang mengakui, untuk menyelesaikan peraturan itu memang tidak bisa cepat. "Pasti itu perlu jangka panjang sehingga koordinasi harus dilakukan," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (7/11) menggelar melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS