KPK Minta Pemerintah Tidak Sembarangan Kelola Dana Haji

KPK Minta Pemerintah Tidak Sembarangan Kelola Dana Haji
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers setelah kedua pihak menggelar rapat evaluasi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Foto: KPK

“BPIH ini dibayarkan oleh jemaah haji, sedangkan Nilai Manfaat dibayarkan oleh pemerintah melalui BPKH,” kata Yaqut.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan terdapat pertumbuhan aset sekitar Rp 20 triliun akibat tiadanya keberangkatan haji pada 2020 dan 2021 saat pandemi Covid merebak.

Kemudian, pada 2022, Fadlul mengatakan alokasi dana yang dijadikan nilai manfaat atau subsidi yakni sebesar Rp 6 triliun dengan kuota haji hanya 50 persen saat itu.

“Artinya, jika pada 2023, kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100 persen atau sekitar 200 ribuan calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan sekitar Rp 12 triliun,” rinci Fadlul.

Dengan demikian, pada 2024 akan ada sekitar Rp 9 triliun yang harus diambil dari dana pokok pengelolaan dengan asumsi biaya manfaatnya masih sebesar Rp 12 triliun tanpa ada kenaikan BPIH.

Berdasarkan hitungan itu, usulan komposisi biaya yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) menjadi 70:30 atau ditanggung jemaah sebesar Rp 69,19 juta (30 persen). (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK meminta Kemenag dan BPKH harus tetap menindaklanjuti rekomendasi yang belum terlaksana.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News