KPK Minta Pemerintah Tidak Sembarangan Kelola Dana Haji
“BPIH ini dibayarkan oleh jemaah haji, sedangkan Nilai Manfaat dibayarkan oleh pemerintah melalui BPKH,” kata Yaqut.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan terdapat pertumbuhan aset sekitar Rp 20 triliun akibat tiadanya keberangkatan haji pada 2020 dan 2021 saat pandemi Covid merebak.
Kemudian, pada 2022, Fadlul mengatakan alokasi dana yang dijadikan nilai manfaat atau subsidi yakni sebesar Rp 6 triliun dengan kuota haji hanya 50 persen saat itu.
“Artinya, jika pada 2023, kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100 persen atau sekitar 200 ribuan calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan sekitar Rp 12 triliun,” rinci Fadlul.
Dengan demikian, pada 2024 akan ada sekitar Rp 9 triliun yang harus diambil dari dana pokok pengelolaan dengan asumsi biaya manfaatnya masih sebesar Rp 12 triliun tanpa ada kenaikan BPIH.
Berdasarkan hitungan itu, usulan komposisi biaya yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) menjadi 70:30 atau ditanggung jemaah sebesar Rp 69,19 juta (30 persen). (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK meminta Kemenag dan BPKH harus tetap menindaklanjuti rekomendasi yang belum terlaksana.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi