KPK Minta Pencekalan Bupati Natuna
Kamis, 04 Juni 2009 – 17:09 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan dugaan korupsi pada dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) pada APBD Natuna tahun 2003-2004. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah meminta pencekalan terhadap Bupati Natuna Daeng Rusnadi. Namun Hamid menuding nama lain yang dianggapnya turut terlibat. Menurutnya, dalam setiap pencairan dana bagi hasil migas itu selalu ada tanda terima dari pihak-pihak yang menerimanya. Nama Daeng Rusnadi yang waktu itu masih menjadi Ketua DPRD Natuna adalah salah satu pihak yang disebut Hamid ikut menikmati DBH Migas.
Juru bicara KPK Johan Budi kepada JPNN mengungkapkan bahwa pimpinan KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk meminta pencekalan atas Daeng Rusnadi. “Yang kita mintakan cekalnya itu mantan Ketua DPRD Natuna. Suratnya sudah dikirim kemarin (Rabu, 3 Juni),” ujar Johan, Kamis (4/6).
Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK sejak pertengahan bulan lalu telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi DBH migas Natuna ke tahap penyidikan. Seiring peningkatan ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal, sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan dugaan korupsi pada dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) pada
BERITA TERKAIT
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Titip Pesan untuk Sandra Dewi dan Anak
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- APJI DKI Jakarta Gelar Musda, Siapkan Strategi Industri Jasa Boga Berkelanjutan
- Kaltim Raih Tiga Penghargaan pada Ajang APBD Award 2024
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Pleidoi Dirut RBT dalam Kasus Korupsi Timah, Mengaku Hidupnya Sial