KPK Minta Penjelasan Kejaksaan

Persiapan Ekspos BLBI

KPK Minta Penjelasan Kejaksaan
KPK Minta Penjelasan Kejaksaan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan, penyelesaian kasus BLBI terbagi dalam beberapa cara. Di antaranya, melalui instrumen UU tentang Perbankan (ditangani Mabes Polri) dan UU No 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai UU No 3 Tahun 1971, lanjut Marwan, bila unsur kerugian negara tidak terpenuhi alias sudah mengantongi SKL (surat keterangan lunas), unsur pidananya menjadi hilang. ''Namun, jika SKL itu tetap dianggap bermasalah, kejaksaan tidak berwenang menguji kebijakan pemerintah tersebut. Sebab, SKL dikeluarkan BPPN,'' ujar mantan kepala Kejati Jawa Timur itu.(zul/git/agm)

JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kian dekat. Kejaksaan Agung (Kejagung)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News