KPK Minta Penjelasan Kejaksaan
Persiapan Ekspos BLBI
Rabu, 08 Oktober 2008 – 12:25 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan, penyelesaian kasus BLBI terbagi dalam beberapa cara. Di antaranya, melalui instrumen UU tentang Perbankan (ditangani Mabes Polri) dan UU No 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai UU No 3 Tahun 1971, lanjut Marwan, bila unsur kerugian negara tidak terpenuhi alias sudah mengantongi SKL (surat keterangan lunas), unsur pidananya menjadi hilang. ''Namun, jika SKL itu tetap dianggap bermasalah, kejaksaan tidak berwenang menguji kebijakan pemerintah tersebut. Sebab, SKL dikeluarkan BPPN,'' ujar mantan kepala Kejati Jawa Timur itu.(zul/git/agm)
JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kian dekat. Kejaksaan Agung (Kejagung)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak