KPK Minta Penyidik Pengganti ke Polri

KPK Minta Penyidik Pengganti ke Polri
KPK Minta Penyidik Pengganti ke Polri
PP 103 merupakan revisi dari PP 63 tahun 2003. Peraturan tersebut sebenarnya mengatur kepegawaian di KPK secara umum. Namun revisi tersebut dilakukan terutama menyikapi banyaknya penarikan penyidik oleh kepolisian. Di peraturan baru ditegaskan mekanisme alih status kepegawaian yang mewajibkan izin dari pimpinan instansi asal. Poin ini mengharuskan pimpinan KPK meminta izin pimpinan Polri jika ingin mempermanenkan penyidik yang anggota Polri.

     

Poin revisi lain adalah masa kontrak pegawai yang ditempatkan di KPK. Dalam aturan lama, penempatan dilakukan selama empat tahun dengan sekali masa perpanjangan dengan masa kerja yang sama. Sehingga maksimal penempatan di KPK adalah delapan tahun. Setelah itu, pegawai tersebut harus memilih apakah akan menjadi pegawai tetap di KPK atau kembali ke instansi asal. Sedangkan di PP yang baru, masa penempatan maksimal adalah sepuluh tahun. Skemanya, penempatan pertama empat tahun, bisa diperpanjang empat tahun, dan jika dibutuhkan bisa diperpanjang lagi dua tahun.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, untuk kebutuhan penyidik, Polri selalu berkoordinasi dengan KPK. Termasuk, jika KPK meminta tambahan penyidik. "Tidak ada masalah, kami akan kirimkan yang terbaik," katanya.

     

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan, Polri dan KPK sama-sama mempunyai visi pemberantasan korupsi. "Kabareskrim Komjen Sutarman sudah menyampaikan, berapapun yang dibutuhkan KPK akan disediakan," kata Kombes Agus.

     

JAKARTA - Untuk mengantisipasi makin menipisnya jumlah penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengajukan tambahan penyidik ke Mabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News