KPK Minta Perdagangan Saham Garuda Dihentikan Sementara
Untuk Memudahkan Penanganan Kasus Pencucian Uang M Nazaruddin
Senin, 20 Februari 2012 – 19:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara perdagangan saham Garuda Indonesia. Hal itu dilakukan demi mempermudah penyidikan kasus cuci uang pembelian saham Garuda yang menyeret M Nazaruddin sebagai tersangka.
"Kita berencana agar tidak beralih sahamnya. Tujuannya itu sampai ada kejelasan statusnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (20/2).
Baca Juga:
Menurutnya, pada pekan depan pimpinan KPK akan menyampaikan permintaan penghentian transaksi saham maskapai milik negara itu. Pertimbangannya,
jika transaksi saham Garuda dihentikan sementara maka KPK akan lebih mudah menelusuri dugaan cuci uangnya. "Intinya agar sahamnya tidak berpindah tangan dulu," ucap Johan.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia, setahun silam. Karenanya Nazar dijerat dengan dua UU sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU TPPU.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Merupakan Bentuk Nyata dari Pengabdian TNI AL
- Pemerintah Akan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan Pada Pekan Ini, Bakal Libur?
- AKAR Minta Pemerintah Lakukan Hal dalam Program Ketahanan Pangan dan Energi
- Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025: BKI Gelar Acara Donor Darah, Webinar Inspiratif Hingga Lomba