KPK Minta Perdagangan Saham Garuda Dihentikan Sementara
Untuk Memudahkan Penanganan Kasus Pencucian Uang M Nazaruddin
Senin, 20 Februari 2012 – 19:21 WIB

KPK Minta Perdagangan Saham Garuda Dihentikan Sementara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara perdagangan saham Garuda Indonesia. Hal itu dilakukan demi mempermudah penyidikan kasus cuci uang pembelian saham Garuda yang menyeret M Nazaruddin sebagai tersangka.
"Kita berencana agar tidak beralih sahamnya. Tujuannya itu sampai ada kejelasan statusnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (20/2).
Baca Juga:
Menurutnya, pada pekan depan pimpinan KPK akan menyampaikan permintaan penghentian transaksi saham maskapai milik negara itu. Pertimbangannya,
jika transaksi saham Garuda dihentikan sementara maka KPK akan lebih mudah menelusuri dugaan cuci uangnya. "Intinya agar sahamnya tidak berpindah tangan dulu," ucap Johan.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia, setahun silam. Karenanya Nazar dijerat dengan dua UU sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU TPPU.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran