KPK Minta Persatuan Jaksa Tidak Lindungi Pinangki
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango meminta Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam pandangan Nawawi, bantuan hukum untuk tersangka kasus suap terkait perkara Djoko S Tjandra itu akan membawa konflik kepentingan.
"Sudah sangat jelas akan memunculkan conflict of interest-nya," kata Nawawi saat dihubungi, Kamis (20/8).
Memang Nawawi menyadari Pinangki merupakan bagian dari PJI. Namun, perbuatan Pinangki yang melindungi buronan tidak pantas mendapat bantuan hukum.
Menurutnya, hal ini justru akan menimbulkan kecurigaan publik. Terlebih, Pinangki merupakan salah satu pihak yang diduga menerima suap hasil pengurusan, perkara terpidana Djoko Tjandra di tanah air.
"Pendampingan itu akan makin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan sangat memberi kesan, ketertutupan kejagung dalam menangani kasus dimaksud," tegasnya.
Nawawi pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa bijaksana dan mempertimbangkan upaya pendampingan hukum tersebut.
"Akan sangat baik bagi Kejagung jika meninjau kembali rencana pendampingan jaksa P (Pinangki), hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," ucap Nawawi.
Pimpinan KPK angkat suara terkait wacana Persatuan Jaksa Indonesia mendampingi Pinangki Sirna Malasari. Pendampingan itu akan membawa kecurigaan publik.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok