KPK Minta Peserta Konvensi Hati-hati
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para peserta konvensi penjaringan calon presiden Partai Demokrat (PD) berhati-hati apabila menerima sumbangan untuk pendanaan konvensi. Apalagi jika peserta konvensi itu merupakan penyelenggara negara.
"Kalau peserta konvensi penyelenggara negara harus berhati-hati menerima sumbangan karena ada aturan-aturan mengatur," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (25/9).
Menurut Abraham, jika menerima sumbangan maka penyelenggara negara harus melaporkannya ke lembaga antikorupsi tersebut. KPK katanya, bakal menentukan apakah sumbangan itu sah atau tidak.
"Dia (peserta konvensi) harus melaporkan ke KPK . Nanti kami menentukan apakah sumbangan itu diperbolehkan atau tidak," kata Abraham.
Seperti diketahui, peserta konvensi penjaringan calon presiden PD diperbolehkan menggunakan dana sendiri untuk melakukan kegiatan di luar agenda yang ditetapkan komite.
Ada sebelas orang yang ditetapkan menjadi peserta konvensi. Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya merupakan penyelenggara negara yang masih aktif di pemerintahan.
Adapun sebelas orang peserta konvensi Demokrat adalah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, anggota Dewan Pembina PD Pramono Edhie Wibowo, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang dan Ketua DPR RI Marzuki Alie.
Selain itu, anggota Dewan Pembina PD Hayono Isman, Ketua DPD Irman Gusman, mantan Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para peserta konvensi penjaringan calon presiden Partai Demokrat (PD) berhati-hati
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken