KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menghadiahi Presiden RI Prabowo Subianto sebuah mobil listrik Togg T10X saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Rabu (12/2).
Hadiah ini diberikan sebagai simbol persahabatan dan mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki.
Menanggapi pemberian tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjelaskan penerimaan hadiah dari pemimpin negara lain tidak bermasalah selama dilaporkan ke lembaga antirasuah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang KPK.
“Bisa saja pemberian itu sebagai bentuk rasa hormat, persaudaraan, atau kebanggaan. Yang penting, penerimaan hadiah tersebut dilaporkan agar tidak dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujar Johanis saat dihubungi, Kamis (13/2).
Menurutnya, hadiah dari pejabat asing sering kali dianggap sebagai bagian dari hubungan diplomatik. Namun, untuk menghindari potensi masalah hukum, penerimaan hadiah tetap wajib dilaporkan kepada KPK.
Mobil listrik Togg T10X merupakan produk buatan Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg), perusahaan otomotif nasional Turki, dengan jangkauan baterai hingga 523 km dan dilengkapi teknologi cerdas.
Kunjungan Erdogan ke Indonesia merupakan bagian dari rangkaian lawatan diplomatik yang sebelumnya juga dilakukan ke Malaysia, di mana ia memberikan hadiah serupa kepada Perdana Menteri Anwar Ibrahim. (tan/jpnn)
Hadiah dari pejabat asing sering kali dianggap sebagai bagian dari hubungan diplomatik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- IHSG Anjlok, Prabowo Akan Segera Temui Investor
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Apresiasi Prabowo-AHY, Irwan Fecho Berharap Pembangunan Stadion Berstandar FIFA Dilanjutkan
- Waka MPR Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Mempercepat Pengangkatan PNS dan PPPK