KPK Minta Saksi e-KTP Jangan Takut Ancaman
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar saksi perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak takut diancam oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Mereka bisa berkoordinasi dengan KPK maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila mendapat ancaman.
"Para saksi tidak usah khawatir kalau ada bentuk-bentuk ancaman. Sebaiknya berkoordinasi dengan KPK dan LPSK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (12/3).
Febri pun menyambut baik jika LPSK siap melindungi saksi. Sebab, LPSK memang mempunyai kewenangan melakukannya.
Dia menambahkan, KPK juga akan tetap berkoordinasi dengan LPSK. "Para saksi yang merasa terancam selain bisa datang ke LPSK, juga bisa ke KPK," ujarnya.
Menurut Febri, mekanisme perlindungan tentu bisa dibahas bersama. Sebab, Undang-undang memberikan kepastian perlindungan kepada saksi maipun ahli. Mekanisme perlindungan tentu dirahasikan.
Selain perlindungan, KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang ingin memengaruhi saksi untuk tidak melakukannya.
Sebab, upaya memengaruhi saksi itu bisa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar saksi perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak takut diancam oleh
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi
- Setnov Penghuni Blok Khusus Napi Penyakit Menular seperti TBC
- Diboyong dari Sukamiskin, Papa Setnov Jadi Penghuni Sementara di RSPAD