KPK Minta Satu Lagi Penyuap Direktur Krakatau Steel Segera Serahkan Diri

KPK Minta Satu Lagi Penyuap Direktur Krakatau Steel Segera Serahkan Diri
Saut Situmorang. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Dari empat orang tersangka itu, satu di antaranya belum tertangkap. Dia adalah Kurniawan Eddy Tjokro dari Tjokro Group.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya meminta agar yang bersangkutan menyerahkan diri.

“Kepada KET (Kurniawan Eddy Tjokro) yang sekarang masih berada dalam posisi pencarian, kami minta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri guna proses lebih lanjut,” kata Saut kepada wartawan, Sabtu (23/3).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap pada Sabtu (23/1). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Jumat (22/3) kemarin.

Selain Wisnu, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Alexander Muskitta sebagai tersangka penerima. Kemudian, KPK menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi, antara lain Kenneth Sutarja dan Kurniawan Edy Tjokro.

Saut menjelaskan pada tahun 2019 Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel merencanakan pengadaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander kemudian mengusulkan sejumlah perusahaan rekanan kepada Wisnu.

Alexander lalu menyepakati fee sebesar 10 persen dari nilai proyek dengan dua perusahaan yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News