KPK Minta Sekretaris MA dan Dadan Tri Kooperatif Penuhi Panggilan Hari Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (17/5) hari ini.
Sedianya, kedua pihak itu diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/5).
Ali menjelaskan proses pemeriksaan merupakan ruang bagi para tersangka untuk menjelaskan langsung peristiwa pidana yang sedang diusut.
"Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," kata Ali.
KPK setidaknya bakal mengonfirmasi Hasbi dan Dadan perihal pemberian dan penerimaan mobil mewah seperti Ferrari California hingga McLaren serta logam mulia emas yang diduga merupakan suap.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hak tersangka akan diberikan sesuai dengan Undang-undang.
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Bukti Narasi Menjadi Nyata