KPK Minta Sekretaris MA dan Dadan Tri Kooperatif Penuhi Panggilan Hari Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (17/5) hari ini.
Sedianya, kedua pihak itu diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/5).
Ali menjelaskan proses pemeriksaan merupakan ruang bagi para tersangka untuk menjelaskan langsung peristiwa pidana yang sedang diusut.
"Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," kata Ali.
KPK setidaknya bakal mengonfirmasi Hasbi dan Dadan perihal pemberian dan penerimaan mobil mewah seperti Ferrari California hingga McLaren serta logam mulia emas yang diduga merupakan suap.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hak tersangka akan diberikan sesuai dengan Undang-undang.
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Kardinal Suharyo Ungkap Spiritualitas Hasto Kristiyanto di Balik Jeruji Rutan KPK