KPK Minta Sidang Praperadilan Jero Wacik Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang gugatan praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik di PN Jakarta Selatan ditunda. Pasalnya, materi untuk sidang yang rencananya digelar Senin (13/4) besok itu belum disiapkan.
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, pihaknya tidak punya waktu untuk mempersiapkan materi sidang Jero. Pasalnya, di hari yang sama ada sejumlah sidang gugatan praperadilan lain yang harus dijalani KPK.
"Kita masih fokus dengan perkara praperadilan yang saat ini sedang berjalan, jadi kami selesaikan dulu perkara yang sudah berjalan," kata Rasamala saat dihubungi, Minggu (12/4).
Seperti diketahui, sebelum Jero, sudah ada beberapa tersangka korupsi lain yang lebih dulu mengajukan gugatan praperadilan. Mereka di antaranya, mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmo Martoyo. Sidang gugatan praperadilan ketiganya juga akan digelar besok.
Rasamala menilai alasan KPK memohon penundaan sidang cukup kuat. Karena itu, dia berharap hakim yang menangani perkara bersedia mengabulkannya.
"Kita sudah sampaikan permohonan penundaan, dan tentu hakim praperadilan dapat memberikan kesempatan penundaan sesuai hukum acara," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang gugatan praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik di PN Jakarta Selatan ditunda. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah