KPK Minta soal Ustaz Abdul Somad Tak Usah Dibesar-besarkan
jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran Ustaz Abdul Somad di markas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan siraman rohani beberapa waktu lalu, ternyata berbuntut panjang.
Konon undangan untuk UAS tersebut tidak secara resmi dilayangkan oleh pimpinan KPK. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa UAS bukanlah penceramah yang diundang oleh pimpinan KPK. UAS hanya diundang oleh pegawai KPK.
Bahkan Agus mengaku sempat mencegah UAS untuk berceramah di KPK. Tidak hanya itu, Agus juga mengaku akan memeriksa pegawai KPK yang mengundang UAS untuk berceramah di KPK.
Nah, terkait dengan hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah meminta agar persoalan pimpinan KPK akan memeriksa pegawai KPK yang tidak mendengarkan larangan pimpinan, tidak usah dibesar-besarkan agar tidak ada kontroversi yang berlanjut.
"Saya belum dapat informasi (pemeriksaan pegawai KPK) itu. Saya kira kalau soal itu lebih baik sekarang menenangkan kondisi yang ada," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11) malam, seperti dilansir juga oleh kantor berita politik RMOL.
Karena kata Febri, kontroversi tersebut bisa menghilangkan hal-hal yang lebih penting untuk kehidupan sosial, khususnya terhadap pemberantasan korupsi.
"Agar kontroversinya tidak kemudian mereduksi hal-hal lain yang prinsip untuk kehidupan sosial dan pemberantasan korupsi itu," pungkasnya. (rmol)
Febri belum dapat informasi soal pemeriksaan pegawai KPK yang mengundang Ustaz Abdul Somad.
Redaktur & Reporter : Adek
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Ustaz Abdul Somad Tak Akan Berhenti Mengampanyekan Abdul Wahid Sampai TPS Tutup
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK