KPK Minta Staf Khusus Menteri PDT Dicegah ke Luar Negeri
Senin, 07 Juli 2014 – 20:22 WIB
Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap. Yesaya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur. Sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin