KPK Minta Tunda 3 Pekan, Kuasa Hukum Setya Novanto Keberatan

KPK Minta Tunda 3 Pekan, Kuasa Hukum Setya Novanto Keberatan
Ketut Mulya Arsana. Foto: Elfany Kurniawan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang perdana praperadilan Setya Novanto, Kamis (30/11). Atas hal itu, sidang ditunda hingga Kamis (7/12) pekan depan.

Ketut Mulya Arsana selaku tim kuasa hukum Novanto sempat keberatan atas pengajuan penundaan sidang dari pihak termohon KPK. Pasalnya, KPK meminta sidang praperadilan ditunda hingga tiga pekan ke depan dengan alasan masih mempersiapkan bukti dan administrasi lainnya.

Ketut menyampaikan keberatan di hadapan hakim. “Sehubungan dengan surat permintaan penundaan dari termohon KPK untuk jangka waktu yang sangat lama tiga minggu, maka izinkan kami untuk menyampaikan tanggapan tertulis,” kata Ketut.

Di poin pertama, Ketut menyinggung soal pasal 77-83 KUHAP termasuk khusus hukum acaranya diatur dalam 82 KUHAP huruf J yaitu pemeriksaan itu dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjauhkan putusannya.

"Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat tujuh hari tersebut," kata Ketut.

Kemudian poin kedua, sesuai asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, Ketut meminta hakim mempertimbangkan pengunduran waktu tiga pekan oleh KPK sangat bertentangan dengan asas peradilan.

Sementara poin ketiga, pihak kuasa hukum Setya Novanto melihat bahwa dalam pemberitaan terakhir di media massa KPK telah berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor.

"Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses praperadilan yang sedang diajukan pemohon. Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan ketidakadilan prosedur terhadap pemohon," jelas Ketut.

Kuasa hukum Setya Novanto keberatan atas permintaan KPK yang mengajukan penundaan sidang praperadilan sampai tiga pekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News