KPK Minta Tunda 3 Pekan, Kuasa Hukum Setya Novanto Keberatan

KPK Minta Tunda 3 Pekan, Kuasa Hukum Setya Novanto Keberatan
Ketut Mulya Arsana. Foto: Elfany Kurniawan

Lalu poin keempat bahwa di praperadilan ini KPK telah mempersiapkan permintaan penundaan yang sangat tidak beralasan.

Sementara poin kelima, Ketut mengatakan, proses praperadilan dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan KPK tersebut gugur.

Poin keenam, kuasa hukum menyoroti bahwa kuasa hukum yang dimiliki oleh KPK sangat banyak lebih dari sepuluh orang. "Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang praperadilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan," tegas Ketut.

Kemudian poin terakhir mengenai permintaan KPK untuk menunda, ini dianggap telah mencederai proses hukum yang sedang diajukan pemohon. Menurutnya hal ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim.

"Berdasarkan atas hal tersebut di atas kami mohon yang mulia untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini. Dan jika yang mulia berpendapat lain mohon penundaan persidangan tidak lebih tiga hari terhitung mulai hari ini," tukas dia. (mg1/jpnn)


Kuasa hukum Setya Novanto keberatan atas permintaan KPK yang mengajukan penundaan sidang praperadilan sampai tiga pekan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News