KPK Minta Tunda Pelantikan Anggota DPR Terjerat Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isi surat itu meminta agar calon anggota DPR yang terjerat kasus korupsi ditunda pelantikannya.
"KPK sudah membuat surat yang ditujukan pada KPU dengan tembusan Bawaslu mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka. Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Sabtu (20/9).
Menurut Bambang, salah satu alasannya karena tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Bambang menjelaskan, usulan penundaan pelantikan calon anggota DPR yang menjadi tersangka atau terdakwa akan memberikan dampak positif bagi parlemen. "Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isi surat itu meminta agar calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani