KPK Minta Umar Ritonga Segera Menyerahkan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidikit pihak-pihak lain yang terlibat kasus suap yang membelit tersangka Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
KPK juga kini tengah mencari orang kepercayaan sang bupati yang kabur saat akan ditangkap. Pria bernama Umar Ritonga itu juga telah diimbau KPK untuk segera menyerahkan diri.
Umar sendiri melarikan diri saat akan ditangkap KPK, di depan BPD Sumut, setelah mengambil uang ‘titipan’ pengusaha Effendy Sahputra, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
“Terhadap UMR, KPK memberikan peringatan agar UMR segera menyerahkan diri pada KPK,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (18/7/2018) malam.
Saut pun minta kepada masyarakat agar melaporkan ke KPK, jika ada melihat Umar. “Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR, dapat menghubungi telepon kantor KPK 021-25578300,” jelas Saut.
Umar adalah orang kepercayaan Bupati. Dia bertugas mengambil uang ‘titipan’ Effedy pada H, karyawan BPD Sumut. Saat Umar keluar BPD membawa uang Rp 5OO juta, ternyata tim KPK sudah menghadang mobil Umar dan memperlihatkan tanda pengenal KPK. Namun Umar melakukan perlawanan dan hampir menabrak Pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu.
“Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dengan UMR (Umar). Hingga kemudian UMR diduga berpindah-pindah tempat. Sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi,” jelas Saut.
Tim memutuskan tidak lagi mengejar Umar, dan mencari pihak lain yang juga perlu diamankan segera. Sedangkan uang Rp 500 juta berhasil diamankan KPK. “Segeralah menyerahkan diri,” tegas Saut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidikit pihak-pihak lain yang terlibat kasus suap yang membelit tersangka Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Gelar OTT, KPK Amankan Bupati Labuhanbatu
- Kasus Suap Rahmat Effendi, Inayatullah Digarap KPK
- Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun Penjara
- Thamrin Ritonga, Sang Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Disidang
- Didakwa Terima Suap Rp 42 Miliar, Pangonal Harahap Menangis