KPK Minta UU Pengadilan Tipikor Segera Tuntas
Hakim Ad Hoc Harus Lebih Banyak
Selasa, 09 Desember 2008 – 15:41 WIB
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR dan pemerintah menjadikan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai model yang harus diadopsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengadilan tipikor. Wakil Ketua KPK Moh Jasin menilai, kinerja pengadilan tipikor yang sudah ada sekarang cukup berhasil sehingga patut dijadikan acuan. Menurutnya, salah satu kunci berhasilnya kinerja pengadilan tipikor karena komposisi hakimnya yang lebih banyak hakim ad hoc dibanding hakim karir. "Akan ada pertanyaan, alasannya apa, sedangkan yang sudah ada terbukti kinerjanya baik. Kita khawatir kalau komposisi hakimnya berubah, performance-nya tak seperti pengadilan tipikor yang seperti sekarang," ucapnya. Dia mengatakan hal tersebut terkait materi RUU pengadilan tipikor yang saat ini sudah di tangan Pansus Komisi III DPR, dimana hakim pengadilan tipikor komposisinya 3 hakim karir, 2 hakim ad hoc.
"Idealnya, Undang-Undang yang baru nanti mengacu saja ke bentuk yang sekarang sudah ada, dengan komposisi hakim tiga ad hoc, dua hakim karir. Kalau yang sudah ada tak ada masalah, kenapa menggunakan bentuk lain?" ujar Moh Jasin usai memberikan ceramah di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/12).
Baca Juga:
Dia mengatakan, kalau DPR dan pemerintah dalam membuat UU Pengadilan Tipikor menggunakan model yang berbeda dengan model Pengadilan Tipikor yang sudah ada sekarang, justru akan mengundang kecurigaan dari masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR dan pemerintah menjadikan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai model
BERITA TERKAIT
- 1000 Days Fund, Yayasan LINE & Dinkes Manggarai Barat Berkolaborasi Turunkan Angka Stunting
- Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1
- Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
- Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah