KPK Minta UU Pengadilan Tipikor Segera Tuntas
Hakim Ad Hoc Harus Lebih Banyak
Selasa, 09 Desember 2008 – 15:41 WIB
Lebih lanjut Jasin mengatakan, sebagai lembaga yang terkait dengan UU pengadilan tipikor, KPK secara kelembagaan terus mendesak agar UU tersebut bisa disahkan sebelum akhir 2009, sesuai tenggat yang diputuskan MK. Kalau toh karena sudah tidak tersedia waktu lagi untuk mengesahkan UU sebelum Desember 2009 karena kesibukan pemilu 2009, KPK setuju bila untuk sementara dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR dan pemerintah menjadikan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai model
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Masalah Besar, Pertanda Banyak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Inilah Cara Pemda agar Honorer Lulus PPPK 2024, Keren nih
- 1000 Days Fund, Yayasan LINE & Dinkes Manggarai Barat Berkolaborasi Turunkan Angka Stunting
- Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1