KPK Minta Vila di TN Halimun Ditertibkan
Jumat, 12 Februari 2010 – 21:55 WIB
KPK Minta Vila di TN Halimun Ditertibkan
JAKARTA - Polemik vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum Kementerian Kehutanan mendapat masalah, KPK menyarankan vila-vila tersebut harus segera ditertibkan.
Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar di Kemenhut, Jumat(12/2), menyatakan, proses penertiban itu harus dilakukan secepatnya karena menyangkut aset negara. "Saat ini KPK tengah berupaya menertibkan aset-aset negara yang kepemilikannya telah berubah, atau fungsinya berubah," ujar Haryono usai rapat dengan Kementerian Kehutanan, BPN, Polri, Jaksa, KPK dan pemerintah daerah.
Haryono menyarankan, institusi terkait harus bekerja secara sinergis untuk membongkar vila liar tersebut dan dialihfungsikan sebagai perkebunan milik negara. "Kalau dikembalikan untuk lingkungan, itu lebih baik lagi," tambahnya.
Kini, tanah tersebut dimiliki para pejabat, jenderal dan artis. Berdasarkan data Paguyuban Lembah Hijau pemilik tanah di TNGHS itu antara lain anggota DPR Idrus Marham, mantan Menteri Koperasi dan UMKM Zarkasih Noer, mantan KSAD Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Djoko Santoso. Selain nama-nama pejabat, juga terdapat nama-nama artis lawas, seperti Ahmad Albar, Grace Simon, dan Harry Capri.(Lev/JPNN)
JAKARTA - Polemik vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045