KPK Minta Vila di TN Halimun Ditertibkan
Jumat, 12 Februari 2010 – 21:55 WIB
JAKARTA - Polemik vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum Kementerian Kehutanan mendapat masalah, KPK menyarankan vila-vila tersebut harus segera ditertibkan.
Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar di Kemenhut, Jumat(12/2), menyatakan, proses penertiban itu harus dilakukan secepatnya karena menyangkut aset negara. "Saat ini KPK tengah berupaya menertibkan aset-aset negara yang kepemilikannya telah berubah, atau fungsinya berubah," ujar Haryono usai rapat dengan Kementerian Kehutanan, BPN, Polri, Jaksa, KPK dan pemerintah daerah.
Haryono menyarankan, institusi terkait harus bekerja secara sinergis untuk membongkar vila liar tersebut dan dialihfungsikan sebagai perkebunan milik negara. "Kalau dikembalikan untuk lingkungan, itu lebih baik lagi," tambahnya.
Kini, tanah tersebut dimiliki para pejabat, jenderal dan artis. Berdasarkan data Paguyuban Lembah Hijau pemilik tanah di TNGHS itu antara lain anggota DPR Idrus Marham, mantan Menteri Koperasi dan UMKM Zarkasih Noer, mantan KSAD Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Djoko Santoso. Selain nama-nama pejabat, juga terdapat nama-nama artis lawas, seperti Ahmad Albar, Grace Simon, dan Harry Capri.(Lev/JPNN)
JAKARTA - Polemik vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi