KPK Minta Wabup Simalungun Melapor
Jumat, 11 Januari 2013 – 04:31 WIB
Menurut Johan, ada beberapa tahapan yang harus dijalani KPK menanggapi setiap pengaduan yang ada. Bahwa setelah seseorang mengadu, maka informasi tersebut akan ditampung terlebih dahulu di Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas). Tahap selanjutnya, Direktorat Dumas, akan mengkaji dan mendalami, apakah pengaduan indikasinya cukup kuat. Jika memang dinilai cukup kuat, maka selanjutnya perkara tersebut dikembangkan hingga ke proses penyelidikan.
Saat ditanya apakah KPK akan memanggil Nuriaty terkait kesediaannya memberi keterangan, Johan mengaku prosedurnya tidak demikian. Pemanggilan terhadap saksi-saksi baru akan dilakukan, apabila sebuah perkara telah masuk dalam proses penyelidikan dan apabila penyidik menilai merasa perlu memeroleh tambahan keterangan.
“Jadi prosesnya tidak seperti itu, kita tidak bisa memanggil beliau, karena ini kan sifatnya baru pengaduan. Tapi kalau memang memiliki data, kita persilahkan melaporkannya kemari. Tentu akan kita terima dengan baik,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Simalungun Hj Nuriaty Damanik, mengaku siap dipanggil KPK, terkait dugaan korupsi JR.Saragih. “Kalau dipanggil (KPK), saya siap memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegasnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (8/1).
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik niat Wakil Bupati Simalungun, Sumatera Utara, Hj.Nuriaty Damanik, yang siap memberi
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara