KPK Monopoli Penyadapan
Selasa, 09 September 2008 – 20:11 WIB
JAKARTA- Berbekal surat kesepakatan bersama dengan Menkominfo, KPK bisa dikatakan memonopoli penyadapan terhadap para tersangka korupsi. Sudah belasan tersangka jadi terpidana setelah percakapannya disadap KPK. Contoh jelas penyadapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani yang berujung dicopotnya 3 pejabat Kejaksaan Agung. Tapi seiring akan keluarnya Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan Secara Legal (PSL), KPK bukan lagi pemain tunggal dalam soal sadap menyadap. Sejauh untuk kepentingan pembuktian di peradilan, aparat hukum diperbolehhkan menyadap komunikasi seseorang.
Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Ahmad M Ramly, di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (9/9). Yang beda, lanjut Ahmad, kemungkinan besar PP tersebut membatasi penyadapan dalam tahap penyidikan. Ini berarti lebih terbatas dibanding KPK yang bisa menyadap mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Rancangan PP ini juga menjelaskan hasil sadapan apa saja yang bisa diungkap ke publik. “Kan penyadapan itu privasi, yang namanya privasi kalau dilanggar ada pidananya,” tegas Ahmad.RPP ini, lanjut dia, merupakan bagian dari peraturan pelaksana dari UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang baru disahkan pada April 2008. Pemberlakuan PP yang kini tengah dibahas tim antardepartemen ini nantinya dipastikan takkan membatasi apalagi menghilangkan kewenangan KPK. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA- Berbekal surat kesepakatan bersama dengan Menkominfo, KPK bisa dikatakan memonopoli penyadapan terhadap para tersangka korupsi. Sudah belasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat