KPK: Mudik Pakai Mobil Dinas Tergolong Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Hingga sepekan ke depan, jalanan akan dipenuhi kendaraan yang digunakan untuk mudik. Biasanya, ada pemudik yang berlaku curang dengan memanfaatkan fasilitas kantor. Entah itu berupa kendaraan dinas, atau membeli bensin dengan menggunakan anggaran kantor.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, hal itu termasuk korupsi. "Apalagi, kalau pakai (fasilitas) premium kantor. Itu sudah korupsi, berapa pun jumlahnya. Abuse of amanah," kata Busyro, Rabu (31/7).
Oleh sebab itu, kalau masyarakat melihat ada yang menyalahgunakan fasilitas kantor, mereka bisa melapor ke institusi terkait. Kalau perlu, Mendagri ikut memberikan peringatan keras.
Selama ini KPK sudah mengedarkan surat ke berbagai institusi untuk memastikan tidak ada yang menyalahgunakan fasilitas. Kalau ada institusi yang tidak mendukung, bahkan mendorong pegawainya menggunakan mobil dinas, itu disebut Busyro bukan perilaku benar.
"Eranya itu harus transparan. Mobil itu untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan pribadi pejabat," imbuhnya.
Selain itu, KPK kembali menegaskan agar para pejabat tidak menggadaikan diri dengan meminta parsel atau hadiah Lebaran. Sebab, ditengarai masih ada pejabat yang suka memberikan sinyal-sinyal kepada mitra bisnis kantornya.
Pejabat, lanjut Busyro, punya marwah atau kehormatan diri yang harus dijaga. Berbeda dengan masyarakat biasa, meski sama-sama punya kehormatan diri, pejabat disebutnya dilihat oleh publik. Itulah mengapa pejabat harus bisa memberikan contoh yang santun dengan tidak memiliki tradisi, atau kebiasaan meminta-minta hadiah hari besar keagamaan. (dim/git/gen/c4/c10/kim)
JAKARTA - Hingga sepekan ke depan, jalanan akan dipenuhi kendaraan yang digunakan untuk mudik. Biasanya, ada pemudik yang berlaku curang dengan memanfaatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Prabowo Ultimatum Menterinya, Pakai Kalimat Tegas dan Pedas
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS