KPK Mulai Bidik KKSK Dalam Kasus SKL BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim mulai mengarah ke pihak lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan kebijakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan dalam kasus yang merugikan negara Rp3,7 triliun itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mulai masuk pada proses dan hasil dari kebijakan Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) yang dambil pada Februari 2004.
"Karena di sana diduga sudah tidak dicantumkan lagi angka Rp3,7 triliun yang saat ini kami pandang bagian dari dugaan kerugian negara," kata Febri, Minggu (21/5).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
Febri mengatakan, penyidik akan menelusuri lebih lanjut alur proses SKL itu dan siapa saja pihak-pihak yang berkontribusi.
Meski demikian, Febri tidak membantah ada peran KKSK terkait dikeluarkanya SKL BLBI untuk Sjamsul. Menurut dia, kebijakan BPPN BPPN itu tentu harus melibatkan KKSK.
Karena ada struktur dan aturan hukum pada saat itu, sehingga sejumlah pihak harus dimintakan pendapat. Misalnya, misalnya ada prosedur yang harus dilalui, termasuk terkait dengan proses penerbitan surat SKL terhadap salah seorang obligor.
Penyidikan dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini