KPK Mulai Garap Mantan Gubernur Bengkulu di Kasus Suap

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait penyidikan kasus suap persidangan perkara penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus. Junaidi diperiksa sebagai saksi bagi mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Edi Santroni.
"Diperiksa untuk tersangka ES," kata Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (7/6).
Selain itu, KPK juga memanggil hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Siti Insirah. Siti merupakan hakim yang bersama Toton dan Janner Purba menyidangkan perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu dengan terdakwa Edi dan Syafri Syafii.
KPK juga memanggil sopir Janner Purba, yakni Sugiharto alias Sugi dan seorang swasta bernama Ruzian Mizi. "Mereka juga diperiksa untuk ES," kata dia.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) transaksi suap di Bengkulu pada 23 Mei lalu. KPK pun telah menetapkan lima tersangkanya.
Kelima tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billy, Edi Santoni selaku mantan wakil direktur umum dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu serta bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei. Janner, Toton dan Billy disangka menerima suap dari Edi serta Syafri dengan imbalan agar kedua terdakwa korupsi itu divonis bebas.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Setahun Lagi Pensiun, Kebayang Sedihnya kalau PPPK 2024 Tidak Dilantik Hari Ini
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus