KPK Mulai Garap Saksi Kasus Pemerasan Pajak PT Edmi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus pemerasan terhadap petinggi PT EDMI Meters Indonesia oleh tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hari ini (16/3), lembaga antirasuah itu mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka atas nama Slamet Riyana, anggota tim pemeriksa pajak KPP Kebayoran Baru.
Dua saksi yang dipanggil kali ini ialah pegawai negeri sipil Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Rudi Hartono dan staf Inspektorat Bidang Investigasi Itjen Kemenkeu, Nyamat. "Keduanya diperiksa untuk tersangka SR," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, Rabu (16/3).
Selain Slamet, KPK juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu. Yakni supervisor tim pemeriksa pajak KPP Kebayoran Baru Herry Setiadji dan ketua tim pemeriksa pajak Indarto Catur Nugroho.
Kasus itu bermula dari pemeriksaan Itjen Pajak Kemenkeu yang disupervisi KPK. Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, para tersangka diduga memaksa PT EDMI untuk memberikan sesuatu agar perusahaan yang bergerak di bidang teknologi dan energi itu mengantongi restitusi lebih bayar pajak atas PPh badan tahun 2013 dan PPN tahun 2013I.
Modusnya, kata Priharsa, tersangka menyodorkan hasil perhitungan pembayaran pajak PT EDMI yang ternyata ada kelebihan Rp 1 miliar. Namun, tersangka meminta imbalan agar EDMI bisa mengurus restitusi.
"Ketiga tersangka memaksa membayar sejumlah uang. Nilainya diduga Rp 75 juta," katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat