KPK Mulai Miskinkan Anas

Sita 6 Aset, Berupa Tanah dan Bangunan

KPK Mulai Miskinkan Anas
KPK Mulai Miskinkan Anas

jpnn.com - JAKARTA - Upaya memiskinkan Anas Urbaningrum dimulai. KPK melakukan penyitaan pertama setelah menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Anas Rabu (5/3). Kemarin, ada enam aset yang diduga berkaitan dengan mantan Ketum Partai Demokrat itu diamankan oleh penyidik KPK. Malah, dua tanah yang disita itu atas nama mertuanya, Attabik Ali.

Juru bicara KPK Johan Budi S.P merinci, dua tanah milik ayah Athiyyah Laila, istri Anas, yang disita berada di Jogjakarta. Tepatnya, berada di Kelurahan Mantrijero dengan luas sekitar 7,670 m2 dan 200m2.
"Diduga terkait dengan tersangka AU (Anas Urbaningrum), penyidik sudah melakukan menyitaan," ujarnya.
Masih terkait dengan keluarga istri Anas, KPK juga memasang plang sita di tiga tanah yang terdaftar atas nama Dina A.Z. Sama seperti Athiyyah Laila, dia adalah anak dari Attabik Ali. Menurut Johan, tiga bidang tanah yang disita berada di Desa Panggungharjo, Bantul, Jogjakarta.

Sedangkan satu aset lagi yang disita kemugkinan atas nama istrinya. Tanah dan bangunan itu berada di Jalan Selat Makassar C9/22 yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dulu, rumah yang diakui sebagai milik Athiyyah Laila itu pernah digeledah KPK.

Saat itu, penyidik sempat menemukan dan menyita uang Rp 1 miliar yang belakangan diakui sebagai milik ormas PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia) besutan Anas. "Tidak hanya itu, ada juga dokumen dan paspor yang ikut disita," terang Johan pada November tahun lalu.

Meski ada aset milik istri atau keluarga mertua, belum tentu mereka bisa menjadi tersangka karena dikenai undang-undang TPPU. Ketua KPK Abraham Samad menuturkan, pihaknya masih terus mendalami peran orang lain di luar Anas termasuk istrinya. Mereka baru bisa dikenai pasal menerima kalau sudah ada bukti.

"Apakah dia mengetahui secara sadar (uang Anas dari korupsi). Perlu pendalaman apakah yang bersangkutan bisa dilibatkan atau tidak," terangnya. Selama ini, taring KPK memang kurang tajam untuk menerapkan pasal TPPU terhadap keluarga pelaku. Belum ada istri dari pelaku pencucian uang yang diseret komisi antirasuah ke pengadilan.

Saat disindir kenapa KPK tidak bisa seperti Polda Metro Jaya yang bisa menetapkan Edies Adelia sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan kasus suaminya, Samad mengatakan tidak bisa disamakan.
Alasannya, perkara yang membelit Ferry Ludwankara Setiawan bukanlah berawal dari tindak pidana korupsi.
Sementara, Anas sendiri tetap santai walau sudah ditetapkan menjadi tersangka TPPU dan berujung pada penyitaan aset. Dia sudah menyiapkan mental karena sudah tahu akan dijerat dengan pasal "pemiskinan" itu sejak sebulan lalu. Dia mengaku ada seseorang dari lantai 9 gedung KPK yang memberitahunya.

"Ada orang yang istimewa mengumumkan di lantai 9 kepada para tahanan. Pokoknya orang yang istimewa di sini, dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa," katanya.

JAKARTA - Upaya memiskinkan Anas Urbaningrum dimulai. KPK melakukan penyitaan pertama setelah menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News