KPK Mulai Panggil Saksi Kasus Edhy Prabowo, Siapa Giliran Pertama?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sebanyak lima saksi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (3/12).
"Lima saksi diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/12).
Mereka adalah Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Amri dan Komisaris PT ACK Achmad Bahtiar.
Selain keduanya, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Manajer Kapal PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Agus Kurniawanto, Manajer PT DPP Ardi Wijaya, dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT DPP M Zainul Fatih.
PT ACK dan PT Dua Putra Perkasa terkait erat dengan sengkarut kasus suap izin ekspor ini.
PT ACK merupakan perusahaan yang memonopoli jasa pengangkutan benur ke luar negeri atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor.
Edhy Prabowo sendiri diduga memiliki saham di PT ACK dengan meminjam nama atau nomimee Amri dan Achmad Bahtiar yang hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik.
Saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mulai diperiksa. Ada sejumlah petinggi diperiksa.
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta