KPK Mulai Pelototi WNI di Panama Papers
jpnn.com - JAKARTA - Bocornya dokumen firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca tentang tak luput dari perhatian Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Kini, lembaga antirasuah itu mulai memelototi nama-nama orang Indonesia yang menjadi klien Mossack Fonseca.
Menurut Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, pihaknya akan mempelajari nama-nama yang ada dalam bocoran data yang lebih dikenal dengan sebutan Panama Papers itu. "Kami mempelajari nama-nama di dokumen itu (Panama Papers)," ujar Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4).
Kabarnya, dalam dokumen itu, ada 2.961 nama Indonesia. Dugaannya, para klien Missack Fonseca memanfaatkan firma hukum yang didirikan Jurgen Mossack dan Ramon Fonseca itu untuk menyiasati pajak.
Syarif menegaskan, simpanan offshore atau di yuridiksi bebas pajak merupakan salah satu kendala yang dihadapi penegak hukum. "Bukan cuma di Indonesia, tapi juga penegak hukum di luar negeri," jelasnya.
Karenanya dia menegaskan, upaya mengungkap orang-orang Indonesia yang diduga mengakali pajak dengan menjadi klien Mossack Fonseca tak bisa hanya oleh aparat hukum di dalam negeri. Menurutnya, untuk mengungkap itu harus melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya