KPK Mulai Periksa MA
Selasa, 17 Juni 2008 – 10:57 WIB

KPK Mulai Periksa MA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan biaya perkara di Mahkamah Agung (MA). Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, pihaknya telah mengutus sebuah tim untuk mengumpulkan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) di MA. Tim yang mendatangi MA sejak Senin (16/6) pagi tersebut, lanjut Antasari, bertugas diantaranya menanyakan dasar hukum penarikan biaya perkara, jumlah biaya perkara, penempatan biaya perkara, dan pemanfaatan biaya perkara yang selama ini persidangannya digelar di MA. Informasi yang didapat media ini, tim KPK mendatangi MA sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka mendatangi panitera MA Sareh Wiyono meminta data-data yang diperlukan, kemudian langsung pergi. MA sendiri lewat Ketua Muda Pengawasan Djoko Sarwoko, sejak pekan lalu telah mempersilakan KPK untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi Rp 31,5 miliar yang kerap disuarakan Indonesia Corruption Watch tersebut. (pra)
Antasari menambahkan, bila dari hasil puldata dan pulbaket itu disimpulkan bisa dinaikkan menjadi penyidikan (dik), ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan KPK. Pertama, penyidikan pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. "Itu kemungkinan kalau naik jadi dik, tapi sampai sekarang masih penyelidikan," jelas Antasari, yang saat dihubungi mengaku tengah berada di Makassar. Soal apakah nantinya penyelidikan perlu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau tidak, menurut Antasari, baru bisa dilakukan jika penyelidikan berubah menjadi penyidikan. Pada tahapan ini KPK akan meminta bantuan BPK untuk menghitung jumlah kerugian negara yang timbul.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan biaya perkara di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang