KPK Mulai Periksa Saksi untuk Cari Keberadaan Harun Masiku
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Simeon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda pada Kamis (30/5).
KPK mendalami informasi mengenai keberadaan buron Harun Masiku (HM).
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari Tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5).
KPK juga sedang mendalami siapa saja pihak yang ingin melindungi tersangka kasus suap ke KPU mengenai pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.
"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi Tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari Tim Penyidik," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW). (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi mengenai keberadaan buron Harun Masiku (HM).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia