KPK Mulai Periksa Tersangka TC
Rabu, 03 November 2010 – 12:02 WIB
Terkait dengan Nunun, pemanggilan hari ini merupakan kali yang ketiga dilakukan KPK. Tetapi belum diketahui apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Pihak KPK juga belum mengetahui apakah Nunun mengirim surat keterangan sakit seperti pemanggilan sebelumnya atau tidak. Belum dipastikan juga langkah apa yang akan diambil KPK jika hari ini Nunun kembali tidak datang.
Baca Juga:
Ketika ditanya soal kemungkinan upaya pemanggilan paksa, Johan mengatakan bahwa pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan mangkir/ tanpa memberitahu alasan. Sementara Nunun tidak termasuk kategori itu. Dalam dua kali pemanggilan sebelumnya, ada surat keterangan sakit dari pihak Nunun yang disampaikan ke KPK.
"Untuk panggil paksa itu kan apabila tidak memberitahu, tidak punya alasan atau mangkir, tidak ada keterangan apapun kepada KPK. Nunun sudah memberi informasi melalui surat," jelasnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Proses pemeriksaan dalam penyidikan kasus suap travellers cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI 2004 di KPK mengalami kemajuan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga