KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu

KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilu 2024.

Laporan itu sebelumnya dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke KPK pada Kamis, (21/12).

MAKI menduga hasil dari pertambangan ilegal sebesar Rp 400 miliar digunakan untuk kampanye pada Pemilu 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim pengaduan masyarakat (dumas) KPK sedang mempelajari dan menelaah laporan MAKI tersebut.

"Masih dalam tahap telaah di pengaduan masyarakat," kata Ali Fikri dikutip JPNN.com, Jumat (26/1).

KPK dipastikan telah mengantongi sejumlah data terkait dugaan pertambangan ilegal, termasuk soal aliran uang untuk kampanye.

Laporan dari MAKI akan menjadi sumber data untuk melakukan penyelidikan.

"Namun, itu sebagai sumber data yang sedang kami lakukan penyelidikan di Konawe," kata Ali.

KPK mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilu 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News