KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR

KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pihak vendor yang diduga mengambil keuntungan secara melawan hukum dalam kasus pengadaan rumah jabatan DPR. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pihak vendor yang diduga mengambil keuntungan secara melawan hukum dalam kasus pengadaan rumah jabatan DPR. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam kasus ini, Rabu (15/5).

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI. Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5).

Sementara itu, Indra Iskandar yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, enggan bicara mengenai kasus yang menimpanya. Ia hanya berharap penyidik bisa profesional dalam menangani kasusnya.

"Sebagai warga negara yang baik, saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK hari ini. Saya berkeyakinan penyidik KPK akan kerja secara profesional," kata Indra digedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Indra tak mau mengungkapkan substansi materi pemeriksaan dirinya. Indra memilih awak media menanyakan hasil pemeriksaan ke penyidik langsung.

"Tanyakan penyidik, ya, saya nggak boleh masuk ke pokok perkara ke substansi. Silakan tanyakan ke penyidik, intinya sudah saya sampaikan ya," katanya.

KPK diketahui sedang mengusut pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR dengan nilai proyek sekitar Rp 120 miliar. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati

KPK mendalami itu dengan memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam kasus ini, Rabu (15/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News