KPK Mulai Selidik Jejak Nazaruddin di Kemendiknas
Minggu, 04 Desember 2011 – 10:07 WIB
Direktur Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Djoko Santoso saat dihubungi kemarin menegaskan secara aturan dan etika rektor dilarang menerima duit dari perusahaan pemenang tender. Apapun bentuknya.
Mantan rektor ITB itu menjelaskan, masih belum berani memberikan sanksi kepada rektor-rektor yang disebut menerima aliran dana dari perusahaan PT Anugrah Nusantara. "Kita masih menunggu paparan hasil audit dari BPK," katanya. Djoko menegaskan, belum berani membenarkan atau menyangkal dugaan adanya sejumlah rektor perguruan tinggi negeri yang menerima uang dari perusahaan Nazaruddin.
Sementara itu, terkait dengan ditetapkan Pembantu Rektor (Purek) III Universitas Negeri Jakarta Fakhrudin sebagai tersangka proyek pengembangan laboratorium, Djoko mengatakan tidak bisa serta merta ada program mutasi pembantu rektor. "Ada prosedur yang harus dijalankan untuk mengganti pembantu rektor yang tersangkut persolan hukum," timpal Djoko.
Status sebagai tersangka masih belum membuat status Fakhrudin sebagai Purek III dapat dilengserkan. Fakhrudin baru bisa terancam kehilangan kursinya sebagai Purek III ketika sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan. Pihak UNJ sendiri melansir jika proses penyidikan yang digeber Kejagung masih terus berulir. (wan)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak mau ketinggalan dalam urusan mengawasi sejumlah proyek pembangunan yang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani