KPK Mulai Selidiki Anggodo
Kamis, 26 November 2009 – 15:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cekatan setelah polisi memberi lampu hijau tentang proses hukum bagi Anggodo Widjojo, adik buronan KPK, Anggoro Widjojo. Hari ini, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) untuk Anggodo, terkait laporan dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi tentang ulah Anggodo yang diduga melakukan serangkaian upaya untuk menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang menyeret Anggoro Widjojo. Johan menambahkan, salah satu indikasi awal penyelidikan Anggodo karena adanya pelimpahan berkas dari kepolisian melalui Wakabareskrim Dikdik Mulyana Arif. "Yang pasti kasus yang ditangani yang mengandung tindak pidana korupsi, kalau pidana umum tetap kepolisian," kata Johan lagi.
Adanya Sprinlid untuk Anggodo itu disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, siang tadi. "Surat perintah penyelidikan terhadap Angodo Widjojo ditandatangani hari ini," ujar Johan.
Sebagai tindak lanjut, imbuh Johan, penyelidik KPK akan meminta keterangan pihak-pihak terkait termasuk Ary Muladi. "Langkah berikutnya kita akan minta keterangan pihak terkait. " ucap Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cekatan setelah polisi memberi lampu hijau tentang proses hukum bagi Anggodo Widjojo, adik
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata