KPK Mulai Selidiki Anggodo
Kamis, 26 November 2009 – 15:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cekatan setelah polisi memberi lampu hijau tentang proses hukum bagi Anggodo Widjojo, adik buronan KPK, Anggoro Widjojo. Hari ini, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) untuk Anggodo, terkait laporan dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi tentang ulah Anggodo yang diduga melakukan serangkaian upaya untuk menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang menyeret Anggoro Widjojo. Johan menambahkan, salah satu indikasi awal penyelidikan Anggodo karena adanya pelimpahan berkas dari kepolisian melalui Wakabareskrim Dikdik Mulyana Arif. "Yang pasti kasus yang ditangani yang mengandung tindak pidana korupsi, kalau pidana umum tetap kepolisian," kata Johan lagi.
Adanya Sprinlid untuk Anggodo itu disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, siang tadi. "Surat perintah penyelidikan terhadap Angodo Widjojo ditandatangani hari ini," ujar Johan.
Sebagai tindak lanjut, imbuh Johan, penyelidik KPK akan meminta keterangan pihak-pihak terkait termasuk Ary Muladi. "Langkah berikutnya kita akan minta keterangan pihak terkait. " ucap Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cekatan setelah polisi memberi lampu hijau tentang proses hukum bagi Anggodo Widjojo, adik
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon