KPK Mulai Selidiki Anggodo

KPK Mulai Selidiki Anggodo
KPK Mulai Selidiki Anggodo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cekatan setelah polisi memberi lampu hijau tentang proses hukum bagi Anggodo Widjojo, adik buronan KPK, Anggoro Widjojo. Hari ini, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) untuk Anggodo, terkait laporan dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi tentang ulah Anggodo yang diduga melakukan serangkaian upaya untuk menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang menyeret Anggoro Widjojo.

Adanya Sprinlid untuk Anggodo itu disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, siang tadi.  "Surat perintah penyelidikan terhadap Angodo Widjojo ditandatangani hari ini," ujar Johan.

Sebagai tindak lanjut, imbuh Johan, penyelidik KPK akan meminta keterangan pihak-pihak terkait termasuk Ary Muladi.  "Langkah berikutnya kita akan minta keterangan pihak terkait. " ucap Johan.

Johan menambahkan, salah satu indikasi awal penyelidikan Anggodo karena adanya pelimpahan berkas  dari kepolisian melalui Wakabareskrim Dikdik Mulyana Arif. "Yang pasti kasus yang ditangani yang mengandung tindak pidana korupsi, kalau pidana umum tetap kepolisian," kata Johan lagi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cekatan setelah polisi memberi lampu hijau tentang proses hukum bagi Anggodo Widjojo, adik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News