KPK Mulai Sentuh Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

KPK Mulai Sentuh Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melanjutkan penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Hal itu ditandai dengan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang‎ Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekunin) Kwik Kian Gie, Kamis ( 20/4).

"Ada tindak lanjut dari proses yang pernah kita lakukan sebelumnya. Di tahun 2014-2015 pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4).

BDNI merupakan bank yang ikut menerima BLBI. Namun, bank milik Sjamsul Nursalim itu mengantongi SKL pada April 2004.

Surat lunas itu disertai dengan penyerahan aset. Di antaranya PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun). 

Menurut Febri, fokus penyelidikan itu adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara Rp138,7 triliun. Menurutnya, KPK pada pekan depan akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui proses penerbitan SKL di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

"Kami akan pastikan, kemungkinan lebih lanjut minggu depan, apakah ada pemeriksaan yang lain dan prosesnya di mana," papar Febri.

Mantan peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengatakan, kasus BPBI memang jadi perhatian banyak kalangan. “Kami cukup concern karena perkara ini diperhatikan publik," imbuhnya.

Sebelumnya, Kwik mengaku mengaku dimintai keterangannya terkait SKL BLBI untuk BDNI. “Kasusnya antara 2001-2002 sampai 2004," ujanya, Kamis (20/4).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melanjutkan penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News