KPK Naikkan Status Kasus Korupsi di DPR, Siapa Tersangkanya?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat meningkatkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Atas peningkatan itu, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Iya, (sudah disepakati naik penyidikan)," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/2).
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan mebel pada 2020. Dikabarkan pengadaan itu terkait sarana rumah jabatan anggota DPR RI.
Adapun pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu disebut-sebut berasal dari unsur PNS DPR RI.
Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu 31 Mei 2023.
Seusai dimintai keterangan saat itu, Indra milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Namun, saat ini Ali belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. (tan/jpnn)
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi yang diproses KPK itu terkait pengadaan mebel pada 2020.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Legislator PKS Beri Solusi Cuan Digital yang Halal Ketimbang Main Judol
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung