KPK Naikkan Status Kasus Korupsi di DPR, Siapa Tersangkanya?

KPK Naikkan Status Kasus Korupsi di DPR, Siapa Tersangkanya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat meningkatkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat meningkatkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Atas peningkatan itu, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Iya, (sudah disepakati naik penyidikan)," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/2).

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan mebel pada 2020. Dikabarkan pengadaan itu terkait sarana rumah jabatan anggota DPR RI.

Adapun pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu disebut-sebut berasal dari unsur PNS DPR RI.

Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu 31 Mei 2023.

Seusai dimintai keterangan saat itu, Indra milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.

Namun, saat ini Ali belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. (tan/jpnn)


Berdasarkan informasi, dugaan korupsi yang diproses KPK itu terkait pengadaan mebel pada 2020.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News