KPK Ngebut Penyidikan Kasus Korupsi E-KTP
jpnn.com - JAKARTA -- Penyidikan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik sudah berjalan dua tahun.
KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Sugiharto dan Irman sebagai tersangka.
Penyidikan kasus ini terkesan lamban, meski KPK sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, saat ini penyidik mempercepat penelusuran kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 2 triliun itu.
"Kami tidak mau berjanji, tapi mengupayakan kasus ini selesai," ungkap Yuyuk, Minggu (2/10).
Dia menjelaskan, penyidik masih terus berupaya keras melengkapi pemberkasan tersangka yang sudah dijerat.
"Penyidik ekstra keras bekerja untuk melengkapi berkas-berkas kasus ini," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP sejak 2014 lalu. Yang terbaru, adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman yang dijadikan sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penyidikan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik sudah berjalan dua tahun. KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri
- Alvin Lim Meninggal Dunia, Istri Ungkap Momen Terakhir
- Hasil Pengamatan Badan Geologi, Aktivitas Gunung Ili Lewotolok Masih Tinggi
- Brigjen Gatot Minta Anak Buah Segera Tertibkan Aktivitas Illegal Logging
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- 5 Berita Terpopuler: Akun SSCASN R2 Berubah, Para Honorer Jangan Sedih ya, Ada Formasi Tampungan yang Disiapkan
- Damkar Trenggalek Evakuasi 236 Ular di Permukiman Warga Selama 2024