KPK Ngotot Bisa Jerat Miranda-Nunun
Kasus Suap Cek Perjalanan
Jumat, 04 Februari 2011 – 07:56 WIB

KPK Ngotot Bisa Jerat Miranda-Nunun
JAKARTA -- Setelah menahan para tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004, KPK tetap menegaskan bahwa kasus tersebut belum tuntas. Lembaga antikorupsi tersebu bersikukuh akan menjerat si pemberi suap, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait seperti Mantan DGS BI Miranda Goeltom dan Nunun Nurbaeti Daradjatun. Pengacara dua tersangka kasus cek perjalanan, Maqdir Ismail menyatakan KPK tidak mungkin mengusut pemberi suap, termasuk Miranda maupun Nunun. Sebab, dalam putusan Pengadilan Tipikor terhadap empat terpidana kasus cek perjalanan (Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri), hanya terjadi pelanggaran pasal 11 UU No 31/1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
"KPK masih terus berupaya untuk menjerat pemberi suap. Penyelidikan ini kan masih dalam tahap awal. Kita lihat dulu perkembangannya,"papar Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin (3/2).
Baca Juga:
Haryono meminta publik untuk bersabar. Pimpinan KPK Bidang Pencegahan itu memastikan KPK akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menyeret si pemberi suap. Haryono juga menegaskan, lembaga superbodi tersebut akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Miranda dan Nunun. "Ya, mereka akan kita periksa lagi," imbuh dia.
Baca Juga:
JAKARTA -- Setelah menahan para tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004, KPK
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius