KPK Ngotot Bisa Jerat Miranda-Nunun
Kasus Suap Cek Perjalanan
Jumat, 04 Februari 2011 – 07:56 WIB
JAKARTA -- Setelah menahan para tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004, KPK tetap menegaskan bahwa kasus tersebut belum tuntas. Lembaga antikorupsi tersebu bersikukuh akan menjerat si pemberi suap, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait seperti Mantan DGS BI Miranda Goeltom dan Nunun Nurbaeti Daradjatun. Pengacara dua tersangka kasus cek perjalanan, Maqdir Ismail menyatakan KPK tidak mungkin mengusut pemberi suap, termasuk Miranda maupun Nunun. Sebab, dalam putusan Pengadilan Tipikor terhadap empat terpidana kasus cek perjalanan (Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri), hanya terjadi pelanggaran pasal 11 UU No 31/1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
"KPK masih terus berupaya untuk menjerat pemberi suap. Penyelidikan ini kan masih dalam tahap awal. Kita lihat dulu perkembangannya,"papar Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin (3/2).
Baca Juga:
Haryono meminta publik untuk bersabar. Pimpinan KPK Bidang Pencegahan itu memastikan KPK akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menyeret si pemberi suap. Haryono juga menegaskan, lembaga superbodi tersebut akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Miranda dan Nunun. "Ya, mereka akan kita periksa lagi," imbuh dia.
Baca Juga:
JAKARTA -- Setelah menahan para tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004, KPK
BERITA TERKAIT
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi