KPK Ngotot Bisa Jerat Miranda-Nunun

Kasus Suap Cek Perjalanan

KPK Ngotot Bisa Jerat Miranda-Nunun
KPK Ngotot Bisa Jerat Miranda-Nunun
Sebelumnya, KPK telah menahan 23 tersangka kasus cek perjalanan. Hanya tersangka Hengky Baramuli yang belum ditahan. Lembaga superbodi tersebut membuat gebrakan dalam kasus tersebut, dengan melakukan penahanan massal atas 19 dari total 24 tersangka pada 28 Januari lalu. Diantara para tersangka penerima cek perjalanan tersebut, terdapat nama-nama seperti Panda Nababan, Paskah Suzetta, hingga Baharuddin Aritonang. Para tersangka tersebut ditahan terpisah di empat rutan.

Dalam kasus yang sama, pengadilan Tipikor telah memvonis empat pembagi cek perjalanan terhadap sejumlah anggota dewan, diantaranya Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. Dalam kesaksian mereka di persidangan, berulang kali disebut nama istri Mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti Daradjatun sebagai fasilitator penyedia cek perjalanan tersebut. Namun, dengan alasan menderita penyakit lupa berat, hingga kini Nunun belum juga berhasil diperiksa di KPK. Selain menyeret Nunun, kasus tersebut juga melibatkan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom.(ken/agm)


JAKARTA -- Setelah menahan para tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004, KPK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News