KPK Ngotot Tagih Uang Pengganti
Ajukan Banding, Tolak Vonis Kasus Al Amin
Rabu, 07 Januari 2009 – 01:30 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum legawa dengan putusan delapan tahun plus pembebasan uang pengganti terhadap Al Amin Nur Nasution. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berusaha keras menagih uang pengganti kepada mantan anggota DPR yang terlibat korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan itu. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Al Amin diganjar hukuman delapan tahun penjara. Hakim juga menghukum Al Amin membayar denda Rp 250 juta subsider dua bulan. Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti bagi Al Amin.
Itu terungkap dari langkah JPU untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Edward Patinasarani itu ke pengadilan tinggi (PT). ”Kami akan menagih uang pengganti itu dengan banding,” jelas Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di gedung KPK, Selasa (6/1).
Baca Juga:
KPK berharap hakim tinggi memberikan putusan yang mengabulkan permintaan uang pengganti senilai Rp 2,95 miliar sesuai tuntutan dalam persidangan Pengadilan Tipikor kepada suami pedangdut Kristina itu. Untuk menyusun memori banding, Ferry sudah meminta para jaksa yang terlibat untuk berkoordinasi. ”Kami tengah koordinasi dengan tim,” ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum legawa dengan putusan delapan tahun plus pembebasan uang pengganti terhadap Al
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani