KPK Ngotot Tagih Uang Pengganti
Ajukan Banding, Tolak Vonis Kasus Al Amin
Rabu, 07 Januari 2009 – 01:30 WIB
Majelis hakim menilai dakwaan subsider JPU terbukti. Mantan aktivis kepemudaan itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan GPS Geodetik di Departemen Kehutanan, menerima uang Rp 75 juta dari pengusaha Candra Antonio Tan terkait alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan, serta menerima uang dari Sekda Bintan Azirwan terkait alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Baca Juga:
Terhadap putusan itu Al Amin juga merasa tidak puas. Dia menganggap ada yang kurang pas dengan putusan hakim. Dia juga akan mengajukan banding.
Kuasa hukum Al Amin, Sira Prayuna, menyilakan jaksa KPK mengajukan banding. ”Itu hak mereka banding. Kami menghargai,” jelasnya. Tapi, yang perlu dicatat, kata Sira, perbuatan Amin sama sekali tidak merugikan keuangan negara. ”Jadi, sudah tepat kalau hakim menilai tidak perlu uang pengganti,” ujarnya. (git/agm)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum legawa dengan putusan delapan tahun plus pembebasan uang pengganti terhadap Al
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik