KPK Ngotot Tagih Uang Pengganti

Ajukan Banding, Tolak Vonis Kasus Al Amin

KPK Ngotot Tagih Uang Pengganti
KPK Ngotot Tagih Uang Pengganti
Majelis hakim menilai dakwaan subsider JPU terbukti. Mantan aktivis kepemudaan itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan GPS Geodetik di Departemen Kehutanan, menerima uang Rp 75 juta dari pengusaha Candra Antonio Tan terkait alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan, serta menerima uang dari Sekda Bintan Azirwan terkait alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.

Terhadap putusan itu Al Amin juga merasa tidak puas. Dia menganggap ada yang kurang pas dengan putusan hakim. Dia juga akan mengajukan banding.

Kuasa hukum Al Amin, Sira Prayuna, menyilakan jaksa KPK mengajukan banding. ”Itu hak mereka banding. Kami menghargai,” jelasnya. Tapi, yang perlu dicatat, kata Sira, perbuatan Amin sama sekali tidak merugikan keuangan negara. ”Jadi, sudah tepat kalau hakim menilai tidak perlu uang pengganti,” ujarnya. (git/agm)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum legawa dengan putusan delapan tahun plus pembebasan uang pengganti terhadap Al


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News