KPK Ngotot Tanpa SP3
Kamis, 14 Oktober 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mempertahankan aturan tanpa SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam penyidikan kasus korupsi. Alasanya, KPK terbentuk untuk memberantas kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Pernyataan itu menyusul uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Hengki Baramuli, politisi Partai Golkar yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemilihan mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom. Di sisi lain, kata Johan, semangat dibentuknya KPK adalah untuk memberantas korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (exstraordinary crime) sehingga SP3 tidak diberikan kepada komisi anti korupsi tersebut.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, sebaiknya ketentuan UU KPK yang mengatur tentang tidak adanya SP3 dalam proses hukum di KPK, tidak perlu dicabut. Soalnya, hal itu berguna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur KPK.
Baca Juga:
"Kalau diberikan pilihan, seharusnya kita tidak miliki SP3, untuk mencegah terjadinya celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyalahgunaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/10) siang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mempertahankan aturan tanpa SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam penyidikan kasus
BERITA TERKAIT
- Inilah Aturan Terbaru BKN yang Harus Diketahui Seluruh PNS
- Jakarta Bakal Diguyur Hujan hingga Jumat Siang, Waspada Angin Kencang di Sore Hari
- Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Imam Masjid UEA 2024
- Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Muntahkan Abu Vulkanik dan Lava Pijar Disertai Kilat
- Bambang Pacul Sebut Komisi III Kemungkinan Akan Kunker ke Sumbar Dalami Kasus Afif Maulana