KPK Ngotot Tanpa SP3

KPK Ngotot Tanpa SP3
KPK Ngotot Tanpa SP3
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mempertahankan aturan tanpa SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam penyidikan kasus korupsi. Alasanya, KPK terbentuk untuk memberantas kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Pernyataan itu menyusul uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Hengki Baramuli, politisi Partai Golkar yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemilihan mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, sebaiknya ketentuan UU KPK yang mengatur tentang tidak adanya SP3 dalam proses hukum di KPK, tidak perlu dicabut. Soalnya, hal itu berguna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur KPK.

"Kalau diberikan pilihan, seharusnya kita tidak miliki SP3, untuk mencegah terjadinya celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyalahgunaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/10) siang.

Di sisi lain, kata Johan, semangat dibentuknya KPK adalah untuk memberantas korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (exstraordinary crime) sehingga SP3 tidak diberikan kepada komisi anti korupsi tersebut.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mempertahankan aturan tanpa SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam penyidikan kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News