KPK Ngotot Tanpa SP3
Kamis, 14 Oktober 2010 – 16:30 WIB

KPK Ngotot Tanpa SP3
Namun, apabila nanti KPK diperbolehkan mengeluarkan SP3, Johan menilai hal itu tidak serta-merta akan dilakukan oleh pihaknya. Sebab, setiap meningkatkan status suatu kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan, KPK terlebih dahulu sudah memastikan bahwa ada dua alat bukti yang cukup.
Sekadar diketahui, gugatan uji materi ke MK yang dilakukan oleh Hengki Baramuli itu karena dia terbelit kasus dugaan suap travel cheque pemilihan DGS BI, Miranda S Goeltom. Dia memohon uji materi pasal 40 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.
Uji materi itu dilakukan Hengki, karena dia menganggap ada diskriminasi terhadap penggunaan pasal 40 dan pasal 63 UU No.30/2002, yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menghentikan penuntutan maupun penyidikan dalam tindak pidana korupsi.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mempertahankan aturan tanpa SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam penyidikan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi