KPK Nilai Menteri Rangkap Jabatan Rawan Tersandera

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai menteri yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik rawan tersandera kepentingan pragmatis. Karena itu, KPK mengharapkan menteri-menteri tidak menanggalkan atribut politiknya dan melaksanakan amanah Presiden Joko Widodo selurus-lurusnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, larangan rangkap jabatan merupakan rekomendasi KPK dalam politik cerdas berintegitas dalam konsep Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Salah satu poinnya tentang perlunya kaderisasi disusun secara prudensial.
"Jabatan rangkap pimpinan partai politik di eksekutif memiliki potensi risiko benturan kepentingan. Itu sebabnya, dipahami ada menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN," kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (2/12).
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 menyebutkan sumber keuangan partai politik antara lain bantuan keuangan dari APBN.
Menurut Saut, menteri tidak usah menjadi ketua umum partai politik. Jangan juga mencari cara agar bisa berkuasa di partai politik, karena undang-undang jelas-jelas melarang rangkap jabatan.
"Ada dasar peraturan perundang-undangnya, ya di ikuti saja itu, patuhi saja itu," tegas Saut.
Saat ini, ada tiga ketua umum parpol di Kabinet Indonesia Maju, yakni Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Plt Ketum PPP Suharso Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bapennas).
Beberapa menteri lain juga ada yang masih menjadi pengurus di partai masing-masing. Johnny G Plate (Sekjen NasDem), Ida Fauziyah (Ketua DPP PKB), dan Edhy Prabowo (Waketum Gerindra).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai menteri yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik rawan tersandera kepentingan pragmatis
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN